Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemblokiran Bukan Solusi Persoalan Pornografi

Jumat, 05 Juli 2024 | 08:56 WIB Last Updated 2024-07-05T01:56:36Z

TintaSiyasi.id -- Penyebaran konten pornografi amat masif di platform X. Ini menunjukkan kebebasan perilaku menjadi nilai yang dibawa oleh X. Bahkan pemilik platform X yakni Elon Musk tak sengaja tertangkap basah warga X me-like postingan vulgar yang esoknya tombol like pada X disembunyikan platform tersebut. 

Banyaknya konten dan hashtag berona vulgar di X juga menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Indonesia siap menutup platform media sosial X jika tidak mematuhi peraturan pelarangan konten dewasa, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada Jumat (14 Juni). Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia dan memiliki peraturan ketat yang melarang berbagi konten yang dianggap menyinggung secara online (VOA Indonesia, 14/06/2024).

Merujuk pada undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Indonesia yang dapat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara jika seseorang menyebarkan konten pornografi. Pengguna X di Indonesia sendiri mencapai 24,85 juta akun, sehingga tentu saja akan berdampak besar jika X ditutup pemerintah Indonesia. Selama ini X yang sebelumnya bernama twitter ramai digunakan oleh millennials dan gen Z sebagai tempat ‘misuh’ dan mengobrol terkait hal-hal yang sedang trending di Indonesia dan Dunia. 

Bolehnya mengunggah konten vulgar di X ini menyebabkan banyak prahara di kalangan netizen. Tak ayal beberapa publik figur Indonesia pun pernah terseret kasus penyebaran video porno lewat platform tersebut. Selain itu, banyak akun yang menjajakan bisnis prostitusi gampang diakses melalui X. Terpampang jelas kalau pornografi menjadi bisnis ‘peliharaan’ dalam pandangan kapitalisme.

Wacana Indonesia untuk menutup ‘X’ tak akan mampu mencegah pornografi. Ada banyak pintu lain yang memberi celah bahkan membiarkan masuknya pornografi karena sejatinya topik pornografi adalah hal yang lumrah dalam kehidupan liberalisme sekulerisme. Para liberal merasa itu adalah hal yang wajar untuk diakses dan para sekuler akan meminta kita untuk tidak mencampurkannya dengan larangan agama. Situs-situs porno akan terus bermunculan di bawah sistem ini karena demand tinggi yang begitu cuan di zaman ini.

Pemberantasan pornografi ini dibutuhkan peran besar negara dengan upaya komprehensif dan menyeluruh, karena pemberantasan pornografi butuh dana besar, kekuatan, dan kemauan yang hebat dan kuat. Sebab menurut laporan media Vice News, orang-orang besar di balik pornografi memiliki backingan yang sangat berpengaruh. Menurut penyelidikan Vice News hingga saat ini tidak bisa terlacak siapa saja petinggi-petinggi dari situs porno terbesar dunia pornhub, tetapi bisnis itu terus menghasilkan keuntungan hingga triliun rupiah. 

Selain itu menghapus satu video di satu platform tak menjamin keberadaan video itu di platform lain. Seakan video-video tersebut bisa menduplikasi dirinya sendiri. Sudah berapa banyak juga korban dari pornografi online lewat media sosial yang butuh keadilan atas diri mereka. Oleh sebab itu, Pemerintah wajib menseriusi pelarangan pornografi di media sosial ini karena dampak yang ditimbulkan hanyalah hal negatif. 

Islam mengharamkan pornografi dan semua hal terkaitnya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah al-Anbiya ayat 32 yang artinya, “Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik.”

Berkaitan ayat ini, Ibnul Qayyim al-Jauziyah menjelaskan, alasan perbuatan zina (termasuk praktik sodomi) pada ayat di atas menggunakan kata al-khaba’its adalah karena perbuatan tersebut dinilai sebagai dosa yang paling besar di bawah level dosa syirik atau menyekutukan Allah. Sebagaimana firman Allah SWT, Qur’an surah al-Isra Ayat 32 yang artinya, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk”. Kalau kita sebagai manusia juga harus menjauhi perkara-perkara yang berkaitan dengan zina.

Islam menetapkan negara memiliki peran strategis dalam memberantas pornografi. Pasalnya, negara harus kuat dalam memberantas kemungkaran yang terjadi dalam masyarakat karena dalam Islam bahwa Khalifah adalah perisai bagi umat. Rasulullah mengajarkan umat untuk berkomitmen dalam menerapkan hukum Allah di bumi-bumi-Nya. Tindakan pornografi adalah tindak tak terpuji karena mempertontonkan aurat kepada non mahram, terlibat dalam zina, merusak jiwa manusia, bahkan bisa saja menimbulkan kerusakan generasi. Di dalam Islam hal-hal tersebut bukanlah hal yang mendekatkan kita pada ridha Allah. []


Oleh: Dyandra Verren
Alumnus Universitas Gunadarma

Opini

×
Berita Terbaru Update