TintaSiyasi.id -- Pengasuh Pondok Pesantren Uniq Nusantara Pancasila, KH Muhammad Abdul Ghufron al-Bantani atau yang biasa dipanggil Mama Gufron meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas video kontroversialnya yang beredar di media sosial. Dengan didampingi para pengurus pesantrennya, Mama Ghufron memohon maaf melalui video.
Kendati demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan tetap mengusut ajaran Mama Ghufron selama ini. Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan, Prof Utang Ranuwijaya mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan pendalaman terhadap ajarannya yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Prof Utang mengatakan, tim MUI akan terus melakukan proses itu sampai Mama Ghufron bertobat atas segala kesalahannya di depan tim MUI yang dihadiri oleh Pimpinan MUI atau sebaliknya. Karena, menurut dia, video permintaan maafnya tersebut belum menunjukkan kesalahannya dan tidak mau bertobat. (republika.co.id, 18/7/2024)
Sungguh memilukan, di negara yang penduduknya mayoritas Islam justru kerapkali terjadi penistaan agama Islam. Yang dikhawatirkan adalah masyarakat dengan pemahaman Islam yang masih lemah bisa mudah terpengaruh berbagai macam ajaran sesat.
Penistaan agama Islam yang kembali terjadi ini, bukan tanpa sebab. Adapun salah satu penyebabnya adalah tidak adanya sanksi tegas dan menjerakan, tidak cukup hanya modal permintaan maaf di YouTube. Sehingga, tidak mampu mencegah kejadian serupa. Umat pun terancam bahaya yang dapat merusak akidahnya.
Di sisi lain, kemudahan sebagian orang menyesatkan umat didukung oleh adanya jaminan kebebasan berpendapat yang diakui dalam sistem demokrasi-sekuler. Sekularisme adalah paham yang memisahkan urusan agama dari kehidupan. Paham ini telah meletakkan urusan kehidupan untuk diatur oleh akal manusia yang lemah dan terbatas. Alhasil, manusia diberi bahkan dijamin kebebasannya dalam mengatur kehidupan oleh negara. Salah satu kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Meskipun negara ini menggolongkan penistaan agama sebagai tindak pidana, namun tidak ada sanksi tegas yang membuat jera. Dalam pasal 156a KUHP, tindak pidana penistaan agama hanya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun penjara. Artinya, hukumannya bisa lebih ringan lagi dari penjara lima tahun.
Di sisi lain, negara yang berlandaskan pada sistem demokrasi-sekuler mengabaikan perannya sebagai penjaga akidah umat. Hal ini tampak dari penistaan agama yang nyata melukai dan mendiskriminasi kaum Muslim sangat bisa ditolerir. Maka tidak salah jika dikatakan bahwa nilai HAM, demokrasi dan toleransi yang dijunjung sistem hari ini seolah omong kosong ketika dihubungkan dengan Islam dan kehormatan kaum Muslim.
Cara Islam Menjaga Akidah Umat
Akidah Islam menetapkan semua perbuatan wajib terikat hukum syariat. Islam tidak mengakui adanya kebebasan berbuat dan berbicara. Karena seluruh anggota tubuh manusia mutlak milik Allah Swt. Sehingga hanya Allah yang berhak menetapkan aturan bagi manusia, termasuk cara bertindak dan berbicara. Penistaan terhadap Islam termasuk pelanggaran hukum syariat atau kemaksiatan. Negara Islam atau khilafah wajib hadir sebagai penjaga kemuliaan agama dengan menerapkan mekanisme berlandaskan syariat untuk menindak pelaku maksiat atau kejahatan.
Salah satu tanggung jawab negara khilafah adalah membina dan menjaga kemurnian akidah umat Islam. Oleh karena itu, negara akan menerapkan berbagai kebijakan yang saling mendukung bagi terciptanya akidah yang bersih, kuat dan berpengaruh pada diri kaum Muslim. Pada saat yang sama, negara berupaya agar akidah tersebut dapat tersiar ke seluruh dunia agar Islam sebagai rahmatan lil 'alamin dapat dirasakan kenikmatannya.
Rasulullah SAW bersabda, "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan kalimat 'Laa ilaaha illallah Muhammadun Rasulullah'. Apabila mereka melakukan hal tersebut, maka harta, darah dan kehormatannya akan terpelihara dariku, kecuali ada hak Islam atasnya dan hisab mereka ada di tangan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Di dalam negara Khilafah Islamiyah sejumlah pilar sistemik ditegakkan untuk membentuk dan menjaga akidah umat:
Pertama, negara berkewajiban untuk mendidik warga negaranya dengan kurikulum yang berbasis akidah Islam. Kurikulum pendidikan dan materi pelajaran yang diajarkan di seluruh lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta harus sesuai dengan akidah Islam dan tidak boleh bertentangan sedikitpun darinya. Dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi akidah Islam dan tsaqofah yang terpancar darinya semisal tafsir, hadis, fikih dan siroh menjadi pelajaran wajib. Sebab, fungsi utama pendidikan Islam adalah membentuk kepribadian siswa agar sejalan dengan akidah Islam di samping memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam menjalani kehidupan di dunia.
Kedua, negara khilafah juga akan membunuh orang-orang murtad, yakni orang yang keluar dari Islam secara sengaja. Namun sebelumnya mereka diminta untuk bertaubat setidaknya selama tiga hari. Jika ia murtad karena menganggap ajaran Islam lemah, maka ia akan diberikan penjelasan tentang kebenaran Islam oleh ulama yang ahli di bidang tersebut.
Dari Jabir, dia berkata, "Bahwa Umum Marwan telah murtad, maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk menawarkan Islam kepadanya. Jika ia bertaubat, maka ia diterima. Namun, jika tidak, maka ia dibunuh." (HR. Al-Baihaqy dan Ad-Daruquthny)
Ketiga, negara melarang setiap bentuk penyebaran dan propaganda ide-ide dan perilaku yang bertentangan dengan akidah Islam. Oleh karena itu, individu dan organisasi apapun dilarang untuk menyebarkan ide-ide pemikiran dan ideologi kufur, seperti program kristenisasi, kapitalisme sosialisme, pemikiran yang meragukan kebenaran risalah Islam, serta pemikiran yang dapat mengakibatkan kemunduran umat. Pelakunya tidak akan dibiarkan melanggar, namun akan diseret kemeja hijau dan dikenakan sanksi takzir yang kadarnya ditetapkan oleh khalifah.
Salah satu ketegasan khalifah menjaga akidah Islam adalah hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ghilan ad-Dimasyqy oleh Khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Tidak hanya itu saja, jasadnya juga disalib di pintu kota Damsyiq. (al-Milal wan Nihal halaman 48)
Hal tersebut karena ia terus menyebarkan paham yang menafikkan takdir Allah SWT. Padahal, sebelumnya Imam al-Auza'iy atas perintah khalifah telah mendebat dan mematahkan argumentasinya.
Keempat, seluruh media massa baik cetak maupun elektronik tidak diperkenankan untuk menyiarkan berita dan program apapun yang bertentangan dengan akidah Islam. Program-program yang berbau klenik dan porno misalnya, tidak akan pernah ditolerir oleh negara. Jika melanggar ketentuan tersebut, maka khalifah tidak akan sekedar menghukum pelakunya namun juga menghentikan operasi media tersebut.
Kelima, negara melarang setiap partai politik, organisasi atau lembaga apapun yang berdiri atas asas selain Islam, seperti sekulerisme dan komunisme. Hal ini karena eksistensi dan sepak terjang sebuah organisasi sangat dipengaruhi oleh asasnya. Membiarkan kelompok seperti ini tumbuh sama saja dengan memberikan peluang bagi mereka untuk mengacak-acak akidah umat Islam. Belum lagi mereka dapat menjadi perpanjangan tangan negara-negara kafir untuk menghancurkan umat Islam. Pengalaman pahit gerakan misionaris di Lebanon di akhir keruntuhan Daulah Utsmaniyah cukup menjadi pelajaran yang sangat berharga. Demikianlah cara khilafah menjaga akidah umat yang merupakan perkara paling berharga dalam diri umat. []
Nabila Zidane
Jurnalis