TintaSiyasi.id -- Bencana bagi Rakyat Akibat Pertambangan
Beredar berita longsor area tambang emas ilegal di Desa Tulabolo Timur, Kec. Suwawa Timur, Kab. Bone Bolango, Gorontalo, pada 7 Juli 2024 sekitar pukul 09:00 WIB. Diketahui pemicunya adalah hujan deras yang mengakibatkan tanah longsor di area pertambangan. Dalam bencana tersebut diperkirakan ada ratusan korban, dan sepuluh orang meninggal dunia.
Muhammad Jamil, Kepala Devisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional mengatakan bahwa apa yang terjadi di kecamatan Suwawa Timur, merupakan puncak dari pembiaran terjadinya pertambangan. Karena selama ini tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk melarang mereka melakukan penambangan.
Kini, lebih 1000 personal gabungan melakukan upaya pencarian dan pertolongan terhadap para penambang emas yang tertimpa materian longsor. Pencarian yang dilakukan dari BPBD, TNI, Polri, Basarnas, PMI, Pelindo dan relawan. Selain itu hujan lebat dan cuaca buruk membuat kondisi tanah labil menjadi kendala dalam pencarian korban hilang. (Mongabay.co.id 10/07/2024).
Akibat dari Melegalkan Pertambangan
Pertambangan saat ini justru membawa bencana bagi rakyat, yang menyebabkan banyak terjadinya banjir dan longsor. Pasalnya, pertambangan ilegal yang beroperasi di area pertambangan legal milik salah satu swasta dan membiarkan pertambangan ilegal yang cukup luas dikelola oleh pihak korporasi.
Jika pengendalian pertambangan dikelola oleh negara, maka mitigasi bencana yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara atas operasional suatu perusahaan dan keselamatan warga yang ada di sekitar pertambangan. Namun, kebijakan yang dibuat oleh negara saat ini didasari oleh sistem kapitalisme, mereka berpihak kepada para kapital, serta abai terhadap kepentingan keselamatan rakyat.
Padahal regulasi pertambangan yang diberikan kepada pihak swasta melarang negara ikut campur dalam pengelolaan lahan tambang, sebaliknya malah memberikan kebebasan dalam mengelola lahan swasta. Dalam negara surat izin yang didasari oleh konsep liberalisme sistem ekonomi membuat kebijakan privatisasi berbagai sektor, seperti SDA dan lahan secara luas.
Bahkan, negara hanya sebagai fasilitator dan regulator saja, dan para pejabat negara ikut serta mengambil keuntungan dengan menjadi backing pelanggaran SOP. Sehingga Regulasi kapitalisme membuat negara menjadi lemah dihadapan para kapita, oleh karena itu bencana regulasi akan terus terjadi selama sistem yang diterapkan di negeri ini sistem kapitalisme.
Pandangan Islam terhadap Pertambangan
Pengelolaan pertambangan dalam negara Islam, tentu tidak akan membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Pertambangan tersebut akan dikelola sesuai dengan syariat Islam, sehingga terwujudnya rahmat bagi seluruh alam. Dalam Islam telah menempatkan negara (khilafah) sebagai raa'in (pengurus) seluruh urusan umat, bukan sebagai pelayan para korporasi.
Kebijakan dalam khilafah akan memprioritaskan keselamatan dan kemaslahatan rakyat. Dalam negara Khilafah sudah telah menetapkan bahwa pertambangan dalam jumlah yang melimpah adalah milik umum (rakyat). Sehingga pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara bukan swasta yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
Aturan dalam negara khilafah pertambangan tidak boleh dikelola oleh pihak swasta atau pemilik modal apapun alasannya. Semua aturan yang dibuat negara akan menghindari pengelolaan tambang yang eksploitatif, serakah dan hanya berorientasi keuntungan. Sumber daya alam bukan untuk dimiliki satu individu atau korporasi demi menguntungkan mereka, maka negara juga tidak boleh memberlakukan mekanisme tender atau melelang lahan untuk bertujuan mencari para pengelola tambang, seperti yang terjadi dalam sistem ekonomi kapitalisme.
Dalam hal ini, negara khilafah sebagai pengurus urusan rakyat akan mengelola dan mengembangkan teknologi tinggi yang aman untuk rakyat, serta efektif dalam melakukan penjagaan pertambangan dengan hasil optimal. Dalam Islam juga akan membuat regulasi dengan memperhatikan aspek Analisis dan Dampak Lingkungan (AMDAL), dalam mengelola pertambangan dan berjalan dengan penuh amanah, karena hal itu sangat mempengaruhi kebutuhan hidup rakyat.
Negara akan mengelola tambang mulai dari kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, hingga distribusi tanpa mengambil keuntungan sedikitpun. Dalam negara Khilafah akan mengharamkan untuk menyerahkan rangkaian pengelolaan SDA kepada pihak swasta, kalaupun ingin melibatkan swasta hukumnya yang dijalin tidak lebih dari akad ijarah (sewa jasa).
Dalam negara Khilafah akan membiayai semua kebutuhan dasar publik, seperti dalam pendidikan, kesehatan, keamanan, sampai fasilitas publik dalam infrastrukturnya menggunakan dana hasil pengelolaan SDA. Hanya aturan Islam yang mampu mengatur industri pertambangan yang akan mensejahterakan rakyat, membawa kemaslahatan bagi kehidupan rakyat dalam institusi Khilafah Islamiyah. []
Marlina, SE.
Aktivis Muslimah