TintaSiyasi.id -- Terkait dengan perbedaan penetapan hari raya Iduladha, Ustaz Ismail Yusanto menegaskan bahwa yang memiliki otoritas menetapkan hari Iduladha adalah penguasa Makkah. "Nah, hadis ini menunjukkan bahwa yang mempunyai otoritas menetapkan hari Arafah, Iduladha, dan hari-hari tasyrik adalah Amir Makkah atau penguasa Makkah, bukan yang lain," ungkapnya dalam akun tiktok Ustaz Ismail Yusanto (UIY), Kamis (13 Juni 2024).
UIY mengambil hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ad-Daruquthni dari Abu Husein Al-Harits Al-jadali, ia berkata, "Amir/penguasa Mekah berkhutbah, kemudian dia berkata: "Rasulullah telah berpesan kepada kita menjalankan manasik haji berdasarkan rukyat. Lalu, jika kita tidak melihat hilal dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya,".
Hal ini ia sampaikan karena sudah bisa dipastikan bahwa hari raya Iduladha besok akan berbeda lagi pelaksanaannya dengan Arab Saudi. Arab Saudi menetapkan hari raya Iduladha tersebut tanggal 16 Juni, sementara Indonesia menetapkan hari raya Iduladha tanggal 17. Menurutnya perbedaan masalah ini tidak boleh dikesampingkan sama sekali.
"Padahal, Iduladha sebagaimana kita ketahui adalah hari raya kurban yang sangat berkaitan dengan ibadah haji yang dijalankan atau dilaksanakan di tanah suci di Makkah Al-Mukaramah," tegasnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa berdasarkan dalil yang telah disebutkan di atas sebagai penentu kapan tepatnya hari raya Iduladha. Yaitu dengan mengikuti hasil rukyat Amir Makkah.
"Dalil itu menyatakan khusus untuk penentuan awal bulan Zulhijjah yang jadi patokan utama adalah rukyat hilal penguasa Makkah, bukan dari rukyat hilal negeri-negeri Islam lain. Kecuali kalau penguasa makkah tak berhasil merukyat. Barulah rukyat dari negeri lain dapat dijadikan patokan," tambah ustaz Ismail.
UIY juga menyampaikan, kewenangan penguasa Makkah untuk menentukan kapan hari raya Iduladha, hari Arafah dan hari-hari tasyrik tersebut tetap berlaku walaupun sekarang umat Islam tidak memiliki pemerintahan Islam atau Khilafah Islam.
Ia menyebutkan, persoalan ini ternyata telah menjadi perhatian konferensi Islam Internasional (OKI) dalam sidang tahunan di Istambul Turki, pada tahun 1978. Ia menyampaikan bahwa di dalam konferensi tersebut telah dihasilkan sebuah kesepakatan yaitu ditekankannya Makkah Al-Mukaramah sebagai kiblat penentuan hari wukuf dan Idul Adha.
"Makanya kemudian OKI mengimbau semua negara untuk memenuhi seruan ini. Dan kesepatakan ini tentu tidak muncul begitu saja, tetapi berdasarkan dalil-dalil yang di antaranya sudah disebutkan tadi," lugasnya.
Kemudian ia menyimpulkan bahwa penentuan Iduladha ditentukan oleh rukyatul hilal, bukan hisab. Hanya saja rukyatul hilal yang diutamakan adalah rukyat penguasa Makkah, kecuali jika penguasa Makkah tidak berhasil merukyat, barulah diamalkan rukyat dari negeri Muslim lainnya.
"Dan Indonesia sebagai salah satu negara anggota OKI mustilah ya, sebaiknya mestilah punya kembali semangat kebersamaan dan persatuan ini untuk terwujudnya ummatan wahida demikian," pungkasnya [] Fadhilah Fitri