TintaSiyasi.id -- Polemik seputar Tabunga Perumahan Rakyat (Tapera) bermula dari lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan ini mengharuskan para pekerja di sektor swasta untuk membayar iuran dari upah kerja mereka. Iuran ini memunculkan berbagai penolakan dari rakyat.
Peraturan ini akan mewajibkan perusahaan memotong gaji pekerja swasta sebesar 3% sebagai iuran Tapera, dengan rinciannya 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% menjadi tanggung jawabperusahaan pemberi kerja. Kewajiban iuran Tapera ini diyakini bakal menambah beban kelas menengah di Indonesia, lantaran daftar potongan gaji yang diterima karyawan semakin panjang. (Sindonews.com. 30/5/2024)
Potongan gaji untuk iuran Tapera ini akan dikelola oleh BP Tapera. Pengelolaan akan dirumuskan oleh anggota komite dan jajaran komisioner dan deputi komisioner. Adapun tugas dari BP Tapera ialah merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi, pengawasan dan pelaksanaannya.
Kewajiban iuran Tapera akan menambah beban ekonomi masyarakat, pasalnya ini menjadi iuran wajib yang harus dikeluarkan setiap pekerja. Seperti BPJS, jaminan sosial ketenagakerjaan, pajak dan potongan yang lainnya. Akan lebih banyak memotong penghasilan masyarakat.
Kebijakan pemerintah ini sekilas tampak baik karena bisa mengatasi persoalan hunian masyarakat. Karena rumah merupakan kebutuhan yang pokok untuk dikiliki setiap individu masyarakat.
Namun jika diteliti lebih dalam kebijakan ini menjadikan para pekerja yang berpenghasilan rendah semakin dipangkas gajinya, sehingga sangat sulit dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Memang dalam sistem kapitalisme ini masyarakat sangat sulit dalam memenuhi kebutuhan yang utama seperti rumah. Untuk mencari penghasilan yang cukup saja butuh kerjakeras setiap hari dengan mengerahkan semua usahanya.
Negara seolah lupa akan tanggungjawab utamanya untuk mengurusi setiap kebutuhan masyarakatnya. Seolah menutup mata jika itu untuk kepentingan rakyatnya. Masyarakat dibiarkan terus sengsara dan tidak bisa hidup dengan layak.
Berbeda dengan aturan dalam sistem Islam yang senantiasa mengutamakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Karena dalam Islam rumah merupakan kebutuhan yang pokok harus dimiliki setiap anggota keluarga.
Negara akan menjamin semua kebutuhan utama masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan. Rumah ini merupakan yang harus dipenuhi dan diperhatikan oleh negara dalam Islam. Karena Negara memahami dan akan menjalankan tugas utamanya sebagai pengurus rakyatnya.
Ketika ada seseorang yang miskin yang tidak punya rumah kalau dalam Islam akan dibuatkan gratis oleh Negara. Atau juga diberi sebuah lahan kosong untuk dibangun sendiri rumahnya. Masyarakat akan merasakan kemudahan dan kenyamanan hidup dalam aturan Islam.
Itulah gambaran ketika sistem Islam diterapkan akan senantiasa menjadikan masyarakat nyaman dan sejahtera. Karena Negara akan fokus dalam melayani dan mengurusi rakyatnya. Wallahu a'lam bishshawab. []
Dewi Nur Hasanah
Aktivis Muslimah