TintaSiyasi.id -- Ahli Fiqih Islam K.H. Muhammad Siddiq Al-Jawi, S.Si, M.Si menuturkan, solusi dua negara adalah gagasan batil dan wajib hukumnya ditolak.
"Solusi dua negara adalah gagasan batil dan wajib hukumnya ditolak oleh kaum Muslimin di seluruh dunia, baik dia perorangan, kelompok/organisasi, maupun negara," terangnya, di Telegram Ngaji Subuh, bertajuk "Tolak Solusi Dua Negara Arahan Amerika untuk Palestina", Kamis (6/6/2024).
"Media massa beberapa waktu lalu (10 Mei 2024) memberitakan bahwa di PBB berlangsung voting "Palestina Merdeka". Sebenarnya, voting yang dilakukan oleh Majelis umum PBB itu adalah voting untuk resolusi keanggotaan penuh PBB (admission of new members) bagi Palestina, yang hasilnya 143 negara mendukung, 9 negara menolak, dan 25 negara abstain," kisahnya.
Selama ini, status Palestina di PBB, ia katakan, hanyalah negara pengamat non-anggota. "Nah dengan resolusi tersebut, Palestina didukung untuk menjadi anggota PBB, bukan hanya pengamat non-anggota," tambahnya.
Ia mengingatkan kepada umat Islam agar tidak boleh tertipu dengan berita tersebut. Karena resolusi PBB tersebut sesungguhnya tidak lepas dari posisi PBB yang telah lama mendukung solusi dua negara, yaitu visi dua negara yakni Israel dan Palestina yang hidup berdampingan dalam batas-batas yang aman dan diakui.
"Yang dimaksud batas-batas yang aman dan diakui adalah batas pasca perang Israel-Arab tahun 1967, yaitu sebuah negara di Tepi Barat, Yerusalem Timur (Al-Quds dan sekitarnya), dan Jalur Gaza yang saat ini diduduki. Secara garis besar, wilayah Palestina (22%) adalah Tepi Barat, Gaza dan Al-Quds, sedang selebihnya adalah wilayah Israel (78%)," jelasnya.
Kiai Siddiq menegaskan, jadi batas-batas apa yang disebut Palestina merdeka, bukanlah batas-batas yang mengembalikan 100% tanah Palestina kepada bangsa Palestina, melainkan hanya 22% saja.
"Solusi dua negara adalah solusi untuk apa yang disebut konflik Israel-Palestina yang menyerukan adanya dua negara, yaitu negara Israel dan negara Palestina, yang hidup berdampingan secara damai dalam batas-batas pasca Perang Arab-Israel tahun 1967," terangnya.
Ia kembali menegaskan bahwa wilayah Palestina (22%) adalah Tepi Barat, Gaza dan Al-Quds, sedang selebihnya adalah wilayah Israel (78%).
"Menyetujui solusi dua negara berarti memberi jalan kepada kaum kafir, yaitu kafir Yahudi (Israel) dan kafir Kristen (AS dan negara-negara Barat) untuk menguasai atau mendominasi kaum muslimin, khususnya kaum muslimin Palestina," tutupnya. [] Lanhy Hafa