Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengamat: Pemerintah Seharusnya Fokus ke Produsen Konten Porno yakni Dihukum Tegas

Jumat, 28 Juni 2024 | 22:50 WIB Last Updated 2024-06-28T15:51:04Z
TintaSiyasi.com -- Merespons wacana pemerintah akan memblokir media sosial X (Twitter) dengan alasan pornografi, Pengamat Media Sosial Pompy Syaiful Rizal menyatakan, pemerintah seharusnya fokus kepada produsen pembuat konten porno yaitu harus dihukum tegas. 

"Pemerintah seharusnya fokus kepada produsennya, yakni dihukum dan diproses tegas," ujarnya dalam Kabar Petang: X Harus Diblokir? di kanal YouTube Khilafah News, Ahad (23-6-2024).

"Ini pasti akan menjadi efek jera bagi orang-orang atau influencer ataupun orang orang yang kemudian mengedarkan konten-konten pornografi baik itu pornografi yang diproduksi di luar atau di dalam, harus ditindak tegas dengan undang-undang agar tercipta internet yang sehat di Nusantara," tambahnya. 

Ia mengatakan, pemerintah akan memblokir media sosial dengan alasan pornografi, sebenarnya untuk membungkam ekspresi dan opini publik. "Pemblokiran sebuah channel atau sebuah media soaial itu tidak menyelesaikan permasalahan yang ingin diselesaikan dan itu tidak tepat," ungkapnya. 

"Kita ketahui Twitter itu juga sebagai sarana distribusi informasi. Twitter itu kita kenal sebagai media sosial yang cukup mewadahi orang-orang kritis. Ya, kriti kepada pemerintah sangat banyak sekali di Twitter juga," lanjut Pompy.

Ia menduga, apakah mungkin alasan Twitter ingin diblokir karena memang enggak ada lagi nalar-nalar kritis. Atau jangan-jangan dengan menggunakan alasan pornografi ini hanya karena tidak bisa membendung kritik-kritik dari para pengguna media sosial.

Ia menilai, pemerintah seolah-olah hanya fokus ke sisi hilir saja. "Kita tahu bahwa sosmed-sosmed itu adalah channel-channel distribusi atau penyebaran dari konten-konten pornografi, judi online dan sebagainya," jelasnya.

"Bahwa pemerintah kurang konsen terhadap hulunya yaitu produsennya, misalnya pornografi berarti produsen pornografi, mengapa sampai saat ini belum pernah kita dengar sanksi tegas dan lain sebagainya?” tanyanya.

"Karena kalau kita fokus ke hilir, channel-channel tersebut banyak sekali, apakah kemudian semuanya akan ditutup? Saya kira tidak, masih ada channel penyebaran lain yang masif karena pemerintah saat ini belum tegas mendefinisikan pornografi seperti apa undang-undangnya. Juga belum jelas definisi pornografi yakni belum bisa membedakan apakah ini video seni atau foto seni atau pornografi, definisinya  ngambang,” imbuhnya. 

"Coba kita menengok konten-konten semisal di TikTok. Menurutnya, di TikTok banyak sekali konten-konten atau influencer yang mempunyai konten-konten negatif  pornografi, pornoaksi, dan sebagainya," pungkasnya. [] Riana

Opini

×
Berita Terbaru Update