TintaSiyasi.id -- Narkoba adalah barang haram yang membahayakan bagi tubuh manusia. Namun, mirisnya banyak orang yang menjadi pengedar dan mengkonsumsi narkoba. Sehingga, sampai saat ini pemberantasan peredaran narkoba nyatanya tak pernah usai. Hampir setiap bulan polisi mengamankan sejumlah pemakai narkoba yang tersebar di berbagai wilayah.
Demikian pengedaran narkoba negara sendiri sering mengklaim telah menangkap gembong narkoba, sebagaimana telah diberitakan Wart Ekonomi Jakarta-anggota komisi lll dewan perwakilan rakyat (DPR) Adang Paradjatun, mengapresiasi sindikat penjualan narkoba yang ditemukan dalam bentuk kemasan makanan yang baru-baru ini diungkap oleh kepolisian negeri Republik Indonesia (polri).
Adapun direktur tindak pidana narkoba polri mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba selama 8 bulan terakhir, mulai dari September 2023 sampai Mei 2024. Dalam periode tersebut, ada satuan tugas penanggulan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 23.333 tersangka kasus sedang menjalankan proses penyidikan, sementara 5.049 tersangka lainnya tengah menjalani rehabilitas. Selama priode yang sama, polisi telah menerbitkan 19.098 laporan terkait kasus-kasus narkoba. (Wartekonomi.co.id, 11/05/2024)
Namun rakyat seolah dikelabui dengan ditemukannya pabrik narkoba di sejumlah wilayah, pasalnya pada saat dulu Indonesia hanya dijadikan sebagai pasar penjual narkoba, tapi saat ini Indonesia mulai menjelma menjadi produsen narkoba.
Negara pun luput akan hal ini, penutupan pabrik tersebut tidak menutup kemungkinan ada pabrik-pabrik narkoba lain yang beroperasi adanya pabrik dalam negara ini, tentu berimplikasi akan mirisnya peradaban yang akan terjadi ke generasi kedepannya.
Akibat Peredaran Narkoba
Peredaran narkoba seolah tidak pernah selesai dari tahun ke tahun, bukan karena tidak bisa diberantas akan tetapi sistem kehidupan yang diterapkan menjadikan para sindikat narkoba diberi kebebasan begitu saja.
Dalam kasus ini, negeri bukan tidak memiliki upaya untuk penanganan kasus narkoba yang terjadi pada saat ini. Akan tetapi, kita ketahui bahwa Indonesia memiliki badan narkotika nasional, hingga undang-undang yang mengatur mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan represif.
Namun, peraturan tersebut seolah tidak akan membuat orang takut dan jera untuk melakukannya baik dikalangan produsen hingga pengguna narkoba. Pemberantasan tidak hanya dilihat dari program negara, akan tetapi bagaimana sistem kehidupan yang berjalan dalam sebuah negara.
Indonesia adalah salah satu negara yang sadar menerapkan sistem kapitalisme sekulerisme yang berkiblat pada Barat ialah pemahaman yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem kapitalisme hanya berorientasi pada hidup manusia untuk mengejar kesenangan materi (jasadiyah).
Masyarakat saat ini, sudah dipahamkan dengan pemahaman yang merusak akidah Islam, salah satunya kebebasan dalam berperilaku, tidak peduli halal haram. Sehingga, masyarakat menganggap apapun boleh dilakukan asalkan keinginan mereka tercapai.
Akibat dari pemahaman ini, kriminalitas merajalela, narkoba diminati oleh banyak orang. Pengaruh narkoba dianggap sebagai melepaskan stres karena tekanan hidup atau hanya menikmati sensasi zatnya.
Terkadang sebagian orang hanya mencari keuntungan semata tanpa memikirkan efek samping untuk masyarakat. Pasalnya bisnis narkoba sangat merugikan banyak orang, baik yang memakai maupun yang mengedarkannya. Hal ini, karena manusia tidak memahami tujuan hidup yang hakiki.
Bahkan saat ini, diperparah dengan masyarakat kapitalisme yang abai terhadap dosa yang akan diperoleh, serta negara lepas tangan atas peran tanggung jawab sebagai pengurus dan pelindung rakyatnya.
Dalam pemberantasan narkoba ini, negara hanya melakukan setengah hati dan negara hanya menangkap pemakai maupun bandar kelas teri, namun membiarkan kelas kakap berkembang. Serta sanksi yang diberikan negara bagi pelaku narkoba sangat lemah dan tidak membuat efek jera.
Solusi dalam Islam
Pemberantasan narkoba dalam sistem Islam, tentu saja sangat berbeda dengan sistem kapitalisme sekuler. Hukuman bagi pengguna narkoba ataupun pengedarnya baik kelas teri maupun kelas kakap akan dihukum sesuai dengan syariat Islam. Dalam Islam seorang khalifah, akan mengurus urusan rakyatnya, termasuk dalam menjaga akal dan melindungi dari hal-hal yang berbahaya.
Dalam negara Islam, narkoba akan benar-benar dilarang mulai dari produknya, distribusi sampai konsumsinya. Karena itu, pemberantasan narkoba akan bisa diselesaikan sampai tuntas hingga ke akar-akarnya.
Dalam negara Islam, ada tiga pilar untuk memberantas narkoba, seperti individu, masyarakat dan negara. Pertama, dalam aspek individu khilafah akan membina keimanan dan ketaatan rakyatnya mulai dari sistem pendidikan yang sesuai dengan kurikulum Islam, sehingga akan terbentuknya kepribadian Islam dalam diri setiap individu. Dalam beraktivitas, negara akan memastikan setiap individu terhindar dari hal yang haram.
Kedua, pada aspek masyarakat didalam negara khilafah akan membentuk masyarakat Islami yang peduli dengan kondisi masyarakat, serta senantiasa melakukan amar makruf dan nahi mungkar. Semua media baik cetak maupun elektronik hanya boleh diisi sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga, masyarakat akan terjaga dari perbuatan dosa.
Ketiga, pada aspek negara. Khilafah akan mengurusi urusan umat dengan menjamin semua pemenuhan kebutuhan pokok individu. Dalam sistem ekonomi Islam juga akan mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya, sehingga dapat memutus mata rantai kemiskinan.
Dalam negara Islam, semua akan ditanggung mulai dari pendidikan, kesehatan dan keamanan. Semua kebutuhan didapatkan secara gratis oleh negara dan lapangan pekerjaan akan dibuka seluas-luasnya sesuai dengan keilmuan masing-masing individu.
Sehingga, para laki-laki yang memiliki kewajiban atas menafkahi keluarga tidak akan kesulitan dalam mencari pekerjaan. Dengan diterapkannya sistem Islam dalam negara ini, maka kondisi rakyat akan sejahtera dan tidak ada lagi yang melakukan maksiat, karena sudah sejahtera dan kalaupun masih ada yang melakukan maksiat, maka ada sanksi yang tegas dari negara akan membuat masyarakat takut untuk melakukannya.
Sebagaimana aparat dalam negara Islam akan menjaga perbatasan baik darat, laut maupun udara, agar tidak ada narkoba yang bisa masuk ke wilayah khilafah. Seperti, inilah gambaran apabila sistem Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari yang akan mensejahterakan rakyatnya. []
Oleh: Marlina Wati
(Muslimah Peduli Umat)