Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Layakkah Kebijakan Tapera di Tengah Penderitaan Rakyat?

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:52 WIB Last Updated 2024-06-13T02:54:18Z
TintaSiyasi.id -- Dilansir dari kompas.com (11/6/2024) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai ada masalah pada isi dari aturan soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal tersebut berkaitan dengan tujuan dari kebijakan iurang bersama ini yang seolah-olah membentuk sebuah dana subsidi.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, masyarakat berpandangan, subsidi merupakan kebijakan dan tanggung jawab pemerintah, tapi ditransfer kepada masyarakat.

Perlu diketahui, polemik Tapera muncul setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid tersebut mengatur tentang kewajiban pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen. Kebijakan itu lantas menuai penolakan dari kalangan buruh hingga pelaku usaha.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan kebijakan potong gaji pekerja sebesar 3 persen mustahil bisa membantu pekerja memiliki rumah. Selain itu, iuran Tapera akan menekan daya beli buruh karena saat ini buruh terjebak dalam upah murah. Karena itu, alih-alih mewajibkan Tapera, Said Iqbal menyebut pemerintah harus lebih dulu menaikkan upah buruh dengan mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian untuk masalah perumahan, Said Iqbal mengatakan negara yang seharusnya hadir dan menyediakannya untuk rakyat. Hal tersebut berbeda dengan program Tapera karena pemerintah tidak membayar iuran sama sekali.(tempo.co, 11/6/2024)

Program Tapera akan menjadi beban baru dalam kehidupan rakyat. Selama ini sebagian besar penghasilan rakyat sudah sangat pas-pasan ,khususnya pekerja mandiri yang berpenghasilan tak pasti. Pemerintah akan mengoperasikan program Tapera untuk pekerja mandiri atau informal selambat-lambatnya pada 2027. Itu artinya penarik ojek daring, pelaku UMKM hingga satpam di lembaga swasta turut diwajibkan dalam program tersebut.

Alhasil, iuran Tapera dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Penurunan konsumsi masyarakat tentu memiliki implikasi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Harus diakui bahwa kewajiban Tapera yang akan diberlakukan pemerintah ini akan menambah beban ekonomi masyarakat. Pasalnya, sebelum adanya tabungan wajib ini sejumlah iuran seperti, BPJS, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pajak dan potongan lain-lain telah banyak memotong penghasilan masyarakat.

Kebijakan pemerintah ini sekilas tampak baik karena bisa mengatasi persoalan hunian masyarakat negeri ini, namun dibatasinya peserta Tapera menunjukkan bahwa iuran wajib ini hanya bisa dimanfaatkan oleh segelintir masyarakat. Selain itu, waktu pencairan dana sangat panjang. Hal tersebut tentu menjadikan pemilik tabungan sulit memanfaatkan rumah yang merupakan salah satu kebutuhan pokok rakyat.

Kehidupan dalam sistem kapitalisme memang cukup sulit. Untuk memenuhi kebutuhan pokok saja, rakyat harus memutar otak untuk mendapatkan penghasilan yang cukup. Apalagi sistem ekonomi kapitalisme meniscayakan mahalnya harga kebutuhan pokok, pelayanan pendidikan maupun kesehatan. Negara sendiri abai terhadap peran utamanya sebagai pengurus rakyat sebagaimana kebijakan Tapera ini. 

Sungguh, negara sedang menunjukkan jati dirinya hanya sebagai pihak penyedia tanpa mempedulikan apakah rakyat mampu mengakses rumah yang layak atau tidak. Sementara proyek pembangunan KPR negara selalu mengandalkan pihak swasta yang tentu akan memberikan keuntungan yang cukup besar bagi para pengembang. Karena itu, kebijakan Tapera yang dipaksakan ini diduga kuat merupakan regulasi yang pro kepada korporasi karena dana yang terkumpul pada akhirnya akan diserahkan kepada korporasi. Inilah buah penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan negara sebagai pelayan korporasi, bukan pelayan rakyatnya.

Islam Menjamin Terpenuhinya Perumahan  Bagi Rakyat

Berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam negara Islam, yakni khilafah yang menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat yang hidup di bawah sistem ini. Dalam Islam, pemimpin di posisikan sebagai pengurus _(raa'in)_ dan pelayan rakyatnya.

Tugasnya adalah mengurus seluruh urusan rakyat, bukan mengeruk keuntungan dari rakyat.

Khilafah menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok setiap warga negara Islam secara menyeluruh, mulai sandang, papan dan pangan dengan mekanisme yang telah ditetapkan syariat. Sebagai salah satu kebutuhan pokok rakyat, maka semestinya penyelenggara perumahan rakyat sepenuhnya menjadi tanggungan negara tanpa kompensasi berupa iuran wajib.

Untuk memampukan rakyat memiliki rumah, khilafah akan memastikan terbukanya lapangan kerja yang luas bagi rakyatnya. Hanya saja tingkat pendapatan rakyat tentu berbeda-beda sesuai kapasitasnya. Karena itu, ada rakyat miskin yang sulit membeli rumah, maka Khilafah akan hadir sebagai penjamin pemenuhan pokok ini.

Dalam menjalankan tanggung jawabnya tersebut, khalifah tidak dibenarkan berperan sebagai regulator apalagi hingga mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak swasta atau korporasi. 

Untuk pembiayaan pembangunan perumahan rakyat miskin, diambil dari _baitul maal_  yang bersifat mutlak. Sumber-sumber pemasukan dan pintu-pintu pengeluaran _baitul maal_ sepenuhnya berdasarkan ketentuan syariat. Artinya, pemerintah tidak dibenarkan menggunakan konsep anggaran berbasis kinerja apapun alasannya apalagi sampai mengomersilkan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok perumahan.

Bagi rakyat miskin yang memiliki rumah, namun tidak layak huni serta mengharuskan direnovasi, maka khilafah harus melakukan renovasi langsung dan segera. Sehingga, hasilnya bisa langsung dirasakan oleh rakyat miskin. Khilafah tidak boleh menyerahkan dana pembangunan rumah rakyat miskin kepada operator properti sehingga dengan leluasa mengomersilkan hunian yang dibangun dari dana tersebut untuk mencari keuntungan.

Khilafah juga bisa langsung membangunkan rumah untuk rakyat miskin di lahan-lahan milik negara. Khilafah juga boleh memberikan tanah miliknya kepada rakyat miskin secara gratis untuk dibangun rumah selama bertujuan untuk kemaslahatan kaum Muslim. Demikianlah jaminan terpenuhinya perumahan bagi rakyat, hanya akan terwujud dalam Khilafah Islam.


Oleh: Nabila Zidane
Jurnalis

Opini

×
Berita Terbaru Update