Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketika Judi Makin Menjadi

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:12 WIB Last Updated 2024-06-06T02:12:58Z
TintaSiyasi.id -- Tingginya tingkat kemiskinan yang terjadi membuat segelintir orang memilh melirik judi online. Judol yang dapat dengan mudah diakses dijadikan masyarakat sebagai solusi untuk mendapatkan uang dengan cepat, terlebih masyarakat mudah terhasut dengan tayangan platform digital yang banyak beredar. Namun, bagaimana jadinya jika masyarakat menjadikan judol sebagai cara memperoleh penghasilan sehari-hari.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memberi peringatan keras kepada penyelenggaraan platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online. Ia menyebut akan memberi denda bagi penyelenggara platform digital sebesar RP 500 juta jika masih membiarkan konten judol tersebar di platform digital.

Disamping itu Budi Arie menyebut sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904 .246 konten judi online,” Pemblokiran rekening dan e-wallet terafilisasi judi online sudah 5,364 untuk rekening dan sudah 555 e-wallet diajukan ke bank Indonesia.” tuturnya di Istana Kepresidenan, Rabu (22/05/2024).

Judi adalah kegiatan pertaruhan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan harapan dapat memperoleh keuntungan atau hadiah. Pemain akan bertarung uang atau nilai lainnya demi mendapatkan kemenangan.

Mirisnya, Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, seharusnya tau hukum judi itu sendiri. Namun akibat kemiskinan menjadikan orang menggambil judol sebagai solusi.

Iman yang lemah juga berpengaruh dalam hal ini. Tanpa iman yang hadir dalam diri setiap jiwa membuat manusia bebas dalam melakukan semua keingginannya. Dengan harapan bisa kaya emmdadak. Padahal jika dilihat faktanya, sangat sedikit penjudi yang menjadi kaya.

Akan tetapi masyarakat banyak yang tidak sadar akan dampak judi yang dapat berpengaruh bagi penjudi sendiri, masyarakat, bahkan negara. Seperti merusak mental, menghabiskan harta, merusak hubungan keluarga, bahkan dapat memicu tindakan kriminal yang dapat mengancam nyawa.

Negara dengan sisitem yang diterapkan saat ini yakni kapitalisme, hanya bertugas memberi peringatan dan ancaman. Negara tidak menunjukkan jati diri yang seharusnya. Bahkan menjadikan judi sebagai salah satu cara untuk merampok harta masyarakat dengan cara menciptakan harapan, dan kecanduan. Hal ini menunjukkan negara dengan sistem saat ini kalah dalam memberantas pengusaha judol.

Negara seharunya hadir sebagai perisai bagi umatnya, dengan memastikan semua firus penyebaran judol dapat dihilangkan. Namun faktanya sistem sekulerisme tidak dapat mengatasi perjudian baik secara oflline maupu online. Dan malah menjadikan judi bukan sebagai bentuk pelanggaran. Itulah menggapa, sampai detik ini perjudian tidak pernah hilang bahkan dipertahankan.

Berbeda halnya jika Islam diterapkan. Islam akan menghapus rantai penyebaran judol secara tuntas. Hukum tegas akan ditegakkan bagi siapa saja yang terlibat didalamnya, seperti pelaku judol sampai bandarnya.

Islam telah mengharamkan judi online, bahkan Allah telah berfirman dalam Qs. Al- Maidah: 90, “Hai orang-orang beriman sesungguhnya (meminum) khomer, berjudi, (berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perkara-perkara itu agar kamu mendapatkan keberuntungan”.

Islam akan memberikan solusi tuntas dalam menangani kasus judi online, diantaranya:
1. Menutup situs judi online yang tersebar di media masa
2. Memberikan pemahaman kepada masyarakt mengenai larangan dan dampak judi online, sehingga mendorong generasi yang bertakwa dan taat pada syariat
3. Peran masyarakat tidak boleh abai terhadap judi yang kini semakin marak terjadi di tengah-tengah umat, serta masyarakat juga harus melaporkan situs judi atau media yang mengadakan promosi judi kepada pihak yang berwenang
4. Negara Islam akan mengawasi, mengurus rakyat, serta memberikan sanksi tegas bagi para pengusaha judi maupun penjudinya. Sayangnya, langkah tersebut tidak mampu diterapkan di sistem sekuler saat ini, hanya dengan menerapkan sistem Islam di bawah naungan khilafah-lah, judi akan musnah. 
Wallahu a’lam bisowwab.

Oleh: Salma Rafida
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update