Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Judol Memakan Korban

Jumat, 14 Juni 2024 | 19:32 WIB Last Updated 2024-06-14T12:33:21Z
TintaSiyasi.id -- Pilu dan tragis! Seorang istri membakar suaminya hingga mengalami luka bakar yang mencapai tingkat 96 persen. Tak lama setelah mendapat perawatan di RS, si suami pun wafat. Suami istri tersebut sama-sama berprofesi sebagai polisi dengan kejadian perkara di Mojokerto Jawa Timur. Motif istri melakukan pembakaran diduga kesal karena sang suami menghabiskan sebagian uang gajinya untuk bermain judi online (judol). 

Si istri pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu UU no. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti tergantung dengan akibat yang ditimbulkan dari kekerasan tersebut. Mulai dari kurungan penjara empat bulan atau denda Rp. 5 juta, hingga kurungan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 45 juta.

Melihat latar belakang keluarga tersebut, mereka baru dikaruniai 3 anak usia balita. Bahkan anak bungsu yang kembar masih berusia sekitar empat bulan. kejadian pilu ini pasti akan mempengaruhi kondisi mental anak-anak tersebut. Mereka tentu masih sangat membutuhan pengasuhan dari orangtuanya. Namun mereka harus kehilangan momen berharga ini.  

Kondisi si ibu yang dikabarkan mengalami depresi berat pasca kejadian tersebut sudah bisa dipastikan sementara waktu tidak bisa mengasuh anak-anaknya. Jika melihat si ibu yang bekerja dan masih memiliki tiga anak balita pasti membutuhkan energi dan effort luar biasa. Kebutuhan rumah tangga yang menuntut untuk dipenuhi juga menjadi beban tersendiri. Tenaga dan pikiran tercurah habis untuk pekerjaan dan urusan rumah tangga. Ditambah dugaan suaminya gemar bermain judol. Tentu akan semakin membuat beban pikiran semakin berat. Tidak membenarkan tindakan si istri, namun kondisi-kondisi tersebut bisa menjadi pemicu dia melakukan tindakan yang memilukan. Pelaku kejahatan tetap harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

Judi Perusak Kehidupan

Janji Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang mengatakan bakal berupaya menghapus total judi online sebelum periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi  berakhir belum ada bukti nyata. Judol masih merajalela di negeri ini terus tumbuh bak cendawan di musim hujan dan masuk ke berbagai aspek kehidupan bahkan hingga dunia pendidikan pun tersusupi judol.

Judi sudah merayapi pikiran banyak orang hingga membuat candu yang sangat sulit dilepaskan. Sudah banyak kasus kerugian dialami akibat kecanduan judol mulai dari kehilangan harta dari ratusan juta bahkan milyaran rupiah, stres atau depresi, bercerai berainya keluarga, terlilit hutang demi judi, bahkan hilangnya nyawa seperti kasus ini. Bukti rusaknya tatanan keluarga dan masyarakat akibat banyaknya yang kecanduan judi terpampang nyata. 

Islam sudah gamblang dan tegas mengharamkan judi seperti dalam firman Allah Swt: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (TQS. Al-Maidah Ayat 90).

Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. pun sudah disebutkan tentang pengharaman judi :  “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi.” (HR. Bukhari).

Tidak cukup hanya individu yang menghindari judi, peran negara sangat dibutuhkan untuk menuntaskan judi. Termasuk banyaknya judol yang masuk ke Indonesia, hanya negara yang mampu mencegah masuknya judol bahkan menghapusnya secara permainan. Para pelaku judol baik yang membuat maupun yang menggunakan layanan judol harus mendapatkan hukuman yang membuat mereka jera. Mari hindarkan diri kita dari semua perbuatan maksiyat termasuk judi yang bisa mengantarkan pada perbuatan maksiyat lainnya.


Oleh: Erlina Yd
Pegiat Literasi

Opini

×
Berita Terbaru Update