Tintasiyasi.id.com -- Fantastis!!! Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online (CNBN Indonesia 15 Juni 2024).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyampaikan sepanjang 17 juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online (Tirto.id.23.mei 2024).
Memberantas judi online, sebenarnya telah di upayakan oleh pemerintah negeri ini, diantaranya presiden Jokowi membuat Kepres nomor 21 tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian daring (Kumparan News 15 Juni 2024).
Banyaknya rakyat Indonesia yang terlibat judi online sangat memprihatinkan. Kemiskinan seringkali menjadi alasan terjunnya mereka ke judi online sehingga judol ini ibarat lingkaran setan.
Pembentukan satgas judol menunjukkan adanya kesadaran pemerintah terhadap kerusakannya, namun cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh belum menyentuh akar permasalahan.
Dalam pandangan Islam judi adalah haram dan dosa bagi yang melakukannya. Permasalahan yang mendasar pada rakyat saat ini adalah mereka hidup dalam sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga mereka tidak menyadari bahwa judi adalah haram.
Juga sistem kapitalisme yang meracuni pandangan hidup rakyat, sistem kapitalisme memandang bahwa hidup adalah untuk meraih kebahagiaan duniawiyah sebanyak banyaknya tanpa memperhatikan apakah halal atau haram, hal inilah yang menjadi akar masalah maraknya perjudian.
Negara dalam Sistem Kapitalisme tidak Memberikan Sanksi Jera Bagi Pelaku Perjudian
Berbeda dengan negara yang menerapkan Islam. Rosulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya khalifah adalah perisai dimana orang-orang berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung dari musuh dengan kekuasannya (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud dll)
Negara akan melindungi rakyat dan menjauhkan rakyat dari bahaya perjudian. Dalam Islam judi akan diberantas secara tuntas mulai dari pelaku, agen hingga bandar. Negara akan mudah meringkus para pelaku
perjudian dengan cara negara mengerahkan para polisi melakukan patroli baik offline maupun online untuk memastikan masyarakat bersih dari praktek perjudian.
Negara juga menugaskan para pakar IT terbaik untuk memantau, meretas dan memblokir situs judi online dari media sosial. Para pelaku judi akan diadili oleh qodhi hisbah. Mereka mendapat sanksi ta'zir sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukannya.
Sanksi ini akan menimbulkan efek jawabir (penebus dosa dan membuat pelaku jera) serta efek zawajir (pencegah agar masyarakat tidak melakukan kejahatan yang sama.
Disamping itu negara sebagai pengurus urusan rakyat akan memastikan kesejahteraan rakyat, negara memastikan rakyat punya pekerjaan dan pendapatan yang mampu memenuhi kebutuhan baik primer maupun sekunder dengan demikian rakyat tidak akan melakukan perjudian karena ekonomi sudah sejahtera.
Dalam negara Islam akan terbentuk di tengah masyarakat pemahaman, standart perbuatan dan penerimaan terhadap syariah Islam yang sama yakni masyarakat dengan aqidah Islam memahami bahwa judi adalah haram pelakunya berdosa.
Dengan demikian rakyat tidak melirik perjudian walaupun memberikan iming iming uang. Semua ini akan terwujud dalam negara yang menerapkan Islam. Wallahu a'lam bishshowwab.[]
Oleh: Dewi Asiya
Aktivis Muslimah