TintaSiyasi.id -- Ahli Fiqih Islam, K.H. Muhammad Siddiq Al-Jawi menjelaskan bagaimana hukum mengirimkan tentara untuk menyelamatkan Palestina.
"Negari Islam yang sedang dalam kondisi diperangi seperti Palestina saat ini hukumnya fardu 'ain untuk berjihad melawan Israel. Sementara, penguasa-penguasa umat Islam di luar Palestina itu fardhu kifayah untuk melakukan perlawanan perang kepada Israel," ujarnya dalam Live Report - Aksi Akbar Bela P4le5t1na, Stop Gen05id4 Muslim Palestina, di YouTube Media Umat channel, Sabtu (08/06/2024).
Ia menyampaikan, jika dilihat dalam perspektif hukum jihad, sebenarnya hukumnya fardhu 'ain untuk kaum Muslimin di Palestina dan fardhu kifayah untuk negeri-negeri Muslim yang ada disekitarnya.
"Namun, jika fardhu kifayah itu tidak cukup, maka makin luas cakupan fardhu kifayah itu. Seharusnya di samping kaum Muslimin internal Palestina yang terkena hukum fardhu 'ain untuk berjihad melawan Zionis, ini juga menjadi tanggung jawab Muslim- Muslim di sekitarnya, seperti Suriah, Libanon, Yordania, Mesir, Arab Saudi, dan Turki. Rakyat dan pimpinannya itu bertanggung jawab untuk memberikan pembelaan terhadap kaum Muslim di Palestina," jelasnya.
Menurutnya, dalam kaidah hukum Islam, ketika sebuah negara Islam diserang, maka hukumnya fardhu 'ain penduduk negeri Islam itu berjihad. Penduduk di luar negeri yang diserang itu fardhu kifayah, tetapi hukum fardhu kifayah ini bisa jadi fardhu 'ain ketika yang melakukan fardhu kifayah ini tidak ada.
"Jadi, mengirimkan tentara itu hukumnya fardhu 'ain, jika belum mencukupi, semua kena kewajiban fardhu ain juga. Sehingga akhirnya inilah yang menjadi landasan kenapa sebagian kaum Muslim melakukan aksi itu menyeru pemimpin di sini untuk mengirimkan tentara dalam rangka menjalankan jihad yang walaupun sudah dijalankan kaum Muslim di sana, tetapi tidak mencukupi," tutupnya.[] Rina