TintaSiyasi.id -- Platform X membuat gebrakan baru yang membuat heboh. Pasalanya platform ini mengumumkan kebijakan baru yang membebaskan peredaran konten pornografi, terhitung sejak pada 3 Juni 2024 silam. Memang sudah sejak lama platform ini menjadi tempat penyebaran konten-konten yang berbau pornogradi, walaupun X tidak pernah secara eksplisit mengizinkan atau melarangnya. Mereka cenderung berada di zona abu-abu saat itu. Merujuk pada laporan dari Reutersbahwa sekitar 13% unggahan di X berisi konten dewasa. Maka bisa dibayangkan akan seperti apa beranda di X saat platform ini terang-terangan mengizinkan penyebaran konten yang berbau seksual?
Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan baru ini dan telah mengirimkan peringatan secara resmi kepada X bahkan tidak segan untuk melakukan pemblokiran jika X tidak mengindahkan peringatan resmi Kominfo. Padahal Indonesia menjadi negara pengguna X terbesar keempat didunia dengan jumlah sekitar 27 juta pengguna, merujuk dari laporan We Are Social per Oktober 2023. Samuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa seluruh platform media sosial termasuk X wajib mematuhi aturan yang ada di Indonesia. Perlu diketahui bahwa2.
Sementara itu respon dari masyarakat terhadap wacana pemblokiran X oleh Pemerintah cukup beragam. Banyak yang mendukung Pemerintah, namun tidak sedikit juga yang menyatakan keberatannya. Direktur Eksekutif SouthEast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum mengatakan bahwa tindakan retaliasi Pemerintah ini kurang tepat dan tidak efektif. Selama 10 tahun terakhir pemerintah telah memblokir akses ke sejumlah media sosial tapi penyebaran konten pornografi tetap marak.
Menurut Nenden Pemerintah seharusnya tidak hanya sekedar memblokir tapi juga menyelseaikan masalah utama di hulu dengan membongkar sindikat pelaku sekstorsi dan meningkatkan literasi digital Masyarakat2. Senada dengan Direktur SAFEnet, Wahyudi Djafar selaku Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) juga menilai pemblokiran ini berpotensi semakin mempersempit ruang public masyarakat untuk beropini dan berekspresi. Menurut Wahyudi, sebelum memblokir akses media sosial3.
Terlepas dari banyaknya manfaat yang ditawarkan poleh platform X, kebijakan baru ini harusnya menjadi concern bersama karena dengan adanya kebijakan baru ini bisa dipastikan konten-konten berbau pornografi akan mengalir lebih deras lagi. Walaupun pihak X berkilah jika konten itu sudah diatur dengan keterangan not safe for work (NSFW) sehingga tidak akan muncul di beranda anak yang berusia dibawah 18 tahun dan di beranda dewasa yang menonaktifkan keterangan NSFW, tapi siapa yang bisa menjamin bahwa konten pornografi tidak akan memberikan dampak yang buruk bagi individu maupun masyarakat karena setiap orang bisa dengan bebas membagikan atau melihat konten-konten tersebut.
Tentu saja hal ini akan berbahaya bagi masyarakat, baik dewasa maupun anak-anak dan remaja karena menurut sebuah studi, konten yang berbau pornografi jika dilihat berulang dapat menyebabkan kerusakan di lima bagian otak terutama pada bagian pre frontal cortex (bagian otak tepat dibelakang dahi). Hal ini akan menyebabkan seseorang menjadi kecanduan pornografi dan cenderung berperilaku negative dan memicu terjadinya kasus-kasus sepeerti pelecehan seksual, penyimpangan seksual, prostitusi. Tentu hal ini membawa dampak negatif bagi masyarakat dan generasi muda di Indonesia.
Sebenarnya Langkah pemerintah untuk memblokir X sebagai buntut kebijakan nyeleneh ini patut di apresiasi. Pemerintah berusaha melindungi masyarakat dari paparan konten pornografi karena belum lama ini Indonesia masuk peringkat keempat sebagai negara dengan kasus pornografi anak terbanyak versi National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC)5. Hanya saja, perlu diperhatikan apakah solusi ini solutif?
Sejatinya pemblokiran hanyalah solusi parsial karena tidak benar-benar memberantas penyebaran konten pornografi. Satu platform ditutup, pelaku hanya tinggal memindahkannya ke platform yang lain. Dan ini akan terus terjadi selama ada demand dari konsumen. Siapakah itu? Bisa jadi masyarakat yang sudah kecanduan, dan tentu saja produsen yang meraup keuntungan dari konten-konten ini. Di dunia yang menerapkan sistem kapitalis seperti saat ini, yang diutamakan adalah keuntungan semata. Konten-konten pornografi pun dijadikan ajang bisnis dan diedarkan meskipun harus mengorbankan banyak hal, salah satunya pemikiran generasi.
Sekulerisasi yang menjadi asas sistem juga semakin memperparah kerena menisbikan wahyu sebagai pengatur kehidupan sehingga setiap individu merasa berhak untuk mengekspresikan dirinya sesuai kemauannya. Tidak ada lagi standar baik dan buruk yang jelas. Semua menjadi abu-abu dan bisa dikompromikan. Maka apa yang dilakukan platform X dalam membuat kebijakan rusak seperti ini adalah sebuah keniscayaan karena mereka berkiblat kepada peradaban barat yang mengagungkan kebebasan. Dan ini tidak akan berhenti di X, bisa jadi platform lain pun akan membuat kebijakan serupa.
Ditambah lemahnya penerapan sistem hukum dan sanksi yang begitu tunduk pada kekuasaan dan uang sehingga tidak pernah benar-benar bisa menghilangkan akar permasalahan ataupun memberikan efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, selama kita masih berada dalam sistem kapitalis sekuler ini permasalahan terkait pornografi akan terus bermunculan dan tidak akan benar-benar bisa dihilangkan. Masyaralat akan terus merasa resah akan kemajuan teknologi, padahal sejatinya teknologi ini memang mempermudah urusan kehidupan.
Lalu, apa solusinya? Sumber masalah seperti yang diurai diatas adalah sistem yang rusak. Maka sudah sewajarnya sesuatu yang rusak diganti dengan yang baru. Islam sebagai sebuah sistem yang memiliki konsep ruhiyah mempunyai memiliki solusi untuk menyelesaikan permasalahan penyebaran konten pornografi ini. Sistem islam yang berdiri diatas Aqidah islam menjadikan hukum syara sebagai acuan dalam bersikap, sehingga manusia tidak lagi bertindak semaunya mengikuti hawa nafsu semata. Ada aturan yang akan menjaga manusia untuk tetap berada di koridor yang tepat. Dalam islam teknologi itu sendiri hukumnya mubah karena ia termasuk bagian dari madaniyah. Dan madaniyah itu sendiri merupakan benda fisik yang terindera dan digunakan dalam berbagai aspek kehidupan karena cenderung bebas nilai.
Yang menjadi masalah adalah ketika madaniyah ini terkontaminasi nilai-nilai diluar hukum syara. Seperti yang terjadi pada platform X. Islam memandang konten pornografi adalah sebuah kemaksiatan yang diharamkan. Maka yang perlu diberantas adalah konten dan pembuat konten. Islam melalui sistem pemerintahannya, yaitu negara khilafah akan mengatur penggunaan platform media sosial yang disesuaikan dengan syariat islam. Siapapun yang menggunakannya harus mengikuti aturan yang sudah ada. Hanya konten-konten yang bermanfaat dan baik yang akan disiarkan. Tentu hal ini akan menjaga Masyarakat dari pemahaman-pemahaman yang rusak. Ditambah dengan adanya sistem sanksi yang tegas tanpa kompromi dengan industry sehingga benar-benar memberantas pornografi dari akarnya dan memberikan efek jera untuk mencegah terjadinya pengulangan kasus.
Selain itu, negara juga akan menjamin edukasi masyarakat melalui sistem pendidikan berbasis keimanan sehingga akan tertanam kuat didalam diri mereka ketakwaan kepada Allah dan rasa takut untuk bermaksiat kepada-Nya. Masyarakat akan dibekali literasi tsaqafah islam sehingga Masyarakat akan memahami konsep-konsep islam dan bisa merespon setiap kerusakan yang terlihat melalui amar makruf nahi munkar. Jadi tidak hanya sekedar literasi digital semata, tapi literasi yang holistic dan berdampak. Begitulah cara islam memberantas konten pornografi yang semakin mejamur dan menjaga masyarakat dari arus kerusakan pemikiran yang semakin deras dalam sistem yang semakin menunjukkan kebobrokannya ini. Wallahu a’lam bisshawaab.
Oleh: Phihaniar Insani putri
Aktivis Muslimah